ada pertemuan 1 Juni lalu di Jenewa, Swiss, Majelis Pekerja Nestlé Eropa, yang terdiri atas wakil-wakil dua puluh serikat Nestlé dari seluruh Eropa mendesak Nestlé agar segera menghentikan seluruh usaha untuk melemahkan serikat pekerja pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia—serikat yang berafiliasi ke IUF. Mereka juga menyerukan agar Nestlé mau merundingkan upah sebagaimana diinginkan serikat Nestlé Panjang sejak tiga tahun lalu.
Surat yang ditujukan pada CEO Nestlé Paul Bulcke dan ditandatangani seluruh wakil ini kemudian diserahkan ke ketua manajemen Nestlé Eropa di pembukaan pertemuan. Surat itu berbunyi:
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Majelis Pekerja Nestlé Eropa, yang bertemu di Jenewa pada 1 Juni 2010, sangat merasa marah ketika mengetahui bahwa manajemen masih tidak mengindahkan hak Serikat Buruh Nestlé Indonesia Panjang (SBNIP) di pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia, untuk merundingkan upah lewat perundingan bersama yang telah diminta serikat sejak 2007. Kami juga marah waktu tahu bahwa Nestlé hanya mau ‘menyepakati’ hal yang sudah sepantasnya menjadi hak asasi manusia, jika Forum Komunikasi Buruh Nestle Indonesia Panjang (FKBNIP), organisasi sokongan manajemen, ikut dalam perundingan, yang sebenarnya hanya membuat perundingan tidak lagi murni. Kami marah ketika tahu bahwa Nestlé secara sepihak menetapkan upah untuk tahun 2010-2011, padahal SBNIP telah berjuang selama bertahun-tahun dan Nestlé telah berkomitmen dengan IUF untuk melakukan perundingan atas asas kepercayaan dengan SBNIP.
Membentuk dan mendukung sebuah serikat, mendiskriminasi SBNIP dan anggotanya, menolak melakukan perundingan bersama dengan asas kepercayaan, adalah pelanggaran serius terhadao hukum internasional dan Konvensi ILO. Kami menyerukan agar manajemen Nestlé segera mencabut segala dukungan aktif terhadap FKBNIP, menghentikan pelecehan dan diskriminasi terhadap SBNIP beserta dengan anggota dan pengurusnya, dan secepatnya mengambil langkah-langkah penyelesaian konflik dengan mendesak manajemen Nestlé Indonesia untuk melakukan perundingan langsung dengan asas saling-percaya dengan SBNIP untuk membuat PKB baru sesuai dengan tuntutan serikat yang syah secara hukum.
Setelah para wakil serikat Nestlé membuka pertemuan dengan mengajukan tuntutan yang jelas dan kongkrit, wakil manajemen Nestlé melakukan hal yang tidak aneh lagi: presentasi tentang hal yang nilai informasinya sangat sedikit, tapi dengan jelas berisi pesan-pesan tentang “tantangan” bisnis” dan pentingnya pekerja dan serikat untuk “selaras” (dan konsekuensinya jika tidak mau selaras). Dalam presentasinya, ada juga sekilas tinjauan tentang Prinsip Bisnis Korporat baru milik Nestlé’s—dokumen yang teramat sangat tidak punya substansi karena pijakan kebijakannya sudah ada sejak dulu dan bisa diunduh di situs Nestlé.
sumber : http://asianfoodworker.net/ri/?p=778
Surat yang ditujukan pada CEO Nestlé Paul Bulcke dan ditandatangani seluruh wakil ini kemudian diserahkan ke ketua manajemen Nestlé Eropa di pembukaan pertemuan. Surat itu berbunyi:
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Majelis Pekerja Nestlé Eropa, yang bertemu di Jenewa pada 1 Juni 2010, sangat merasa marah ketika mengetahui bahwa manajemen masih tidak mengindahkan hak Serikat Buruh Nestlé Indonesia Panjang (SBNIP) di pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia, untuk merundingkan upah lewat perundingan bersama yang telah diminta serikat sejak 2007. Kami juga marah waktu tahu bahwa Nestlé hanya mau ‘menyepakati’ hal yang sudah sepantasnya menjadi hak asasi manusia, jika Forum Komunikasi Buruh Nestle Indonesia Panjang (FKBNIP), organisasi sokongan manajemen, ikut dalam perundingan, yang sebenarnya hanya membuat perundingan tidak lagi murni. Kami marah ketika tahu bahwa Nestlé secara sepihak menetapkan upah untuk tahun 2010-2011, padahal SBNIP telah berjuang selama bertahun-tahun dan Nestlé telah berkomitmen dengan IUF untuk melakukan perundingan atas asas kepercayaan dengan SBNIP.
Membentuk dan mendukung sebuah serikat, mendiskriminasi SBNIP dan anggotanya, menolak melakukan perundingan bersama dengan asas kepercayaan, adalah pelanggaran serius terhadao hukum internasional dan Konvensi ILO. Kami menyerukan agar manajemen Nestlé segera mencabut segala dukungan aktif terhadap FKBNIP, menghentikan pelecehan dan diskriminasi terhadap SBNIP beserta dengan anggota dan pengurusnya, dan secepatnya mengambil langkah-langkah penyelesaian konflik dengan mendesak manajemen Nestlé Indonesia untuk melakukan perundingan langsung dengan asas saling-percaya dengan SBNIP untuk membuat PKB baru sesuai dengan tuntutan serikat yang syah secara hukum.
Setelah para wakil serikat Nestlé membuka pertemuan dengan mengajukan tuntutan yang jelas dan kongkrit, wakil manajemen Nestlé melakukan hal yang tidak aneh lagi: presentasi tentang hal yang nilai informasinya sangat sedikit, tapi dengan jelas berisi pesan-pesan tentang “tantangan” bisnis” dan pentingnya pekerja dan serikat untuk “selaras” (dan konsekuensinya jika tidak mau selaras). Dalam presentasinya, ada juga sekilas tinjauan tentang Prinsip Bisnis Korporat baru milik Nestlé’s—dokumen yang teramat sangat tidak punya substansi karena pijakan kebijakannya sudah ada sejak dulu dan bisa diunduh di situs Nestlé.
sumber : http://asianfoodworker.net/ri/?p=778
0 komentar