You Are Here: Home» news , Undang-Undang » UU no 13 th 2003


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu
dicabut dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama Antara:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
       sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.      Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
       barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3.      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
       dalam bentuk lain.
4.      Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
       lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
       bentuk lain.
5.      Pengusaha adalah:
       a.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
              perusahaan milik sendiri;
       b.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
              menjalankan perusahaan bukan miliknya;
       c.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
              mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
              berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.      Perusahaan adalah:
       a.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
              persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
              mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
              lain;
       b.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
              mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.      Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
       sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
       pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8.      Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk
       angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna
       tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9.      Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan,
       serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
       tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan
       atau pekerjaan.
10.     Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
       pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
11.     Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
       terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
       bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam
       proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
       keterampilan atau keahlian tertentu.
12.     Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja
       dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai
       dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga
       kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13.     Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
       wilayah Indonesia.
14.     Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
       kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15.     Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
       perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16.     Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
      dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
       pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.     Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
       pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
       mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
       melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
       pekerja/buruh dan keluarganya.
18.     Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang
       berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
       pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung
      jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19.     Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang
       masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat
       pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20.    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
       memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21.    Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
      serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada
       instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
       beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak
      dan kewajiban kedua belah pihak.
22.    Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
       pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
      serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
       kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat
       pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23.    Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara
       bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
       memperlambat pekerjaan.
24.    Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh
      seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25.    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
      yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
26.    Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
27.    Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28.    1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29.    Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30.    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
       imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
      dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
       undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
      dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31.    Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang
       bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara
       langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja
      yang aman dan sehat.
32.    Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan
       peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

                                                                        BAB II
                                                LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                                                 Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                 Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

                                                 Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
       dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.      memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

                                                 BAB III
                          KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

                                                 Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.

                                                 Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.

                                                 BAB IV
           PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

                                                 Pasal 7
(1)     Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
       menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2)     Perencanaan tenaga kerja meliputi:
       a.      perencanaan tenaga kerja makro; dan
       b.      perencanaan tenaga kerja mikro.
(3)     Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
       ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada
       perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                                 Pasal 8
(1)     Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain
       meliputi:
       a.      penduduk dan tenaga kerja;
       b.      kesempatan kerja;
       c.      pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
ANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                                                 Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                 Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

                                                 Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a.      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
       dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.      memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

                                                 BAB III
                          KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

                                                 Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.

                                                 Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.

                                                 BAB IV
           PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

                                                 Pasal 7
(1)     Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
       menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2)     Perencanaan tenaga kerja meliputi:
       a.      perencanaan tenaga kerja makro; dan
       b.      perencanaan tenaga kerja mikro.
(3)     Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
       ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada
       perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                                 Pasal 8
(1)     Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain
       meliputi:
       a.      penduduk dan tenaga kerja;
       b.      kesempatan kerja;
       c.      pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
 d.      produktivitas tenaga kerja;
       e.      hubungan industrial;
       f.      kondisi lingkungan kerja;
       g.      pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
       h.      jaminan sosial tenaga kerja.
(2)     Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua
       pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3)     Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan
       serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
       dengan Peraturan Pemerintah.

                                                  BAB V
                                          PELATIHAN KERJA

                                                 Pasal 9
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.

                                                 Pasal 10
(1)     Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia
       usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2)     Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
       standar kompetensi kerja.
(3)     Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                                 Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

                                                 Pasal 12
(1)     Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi
       pekerjanya melalui pelatihan kerja.
(2)     Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan
       Menteri.
(3)     Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja
       sesuai dengan bidang tugasnya.

                                                 Pasal 13
(1)     Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga
       pelatihan kerja swasta.
(2)     Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3)     Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
       menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.

                                                 Pasal 14
(1)     Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
(2)     Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh
       izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
       kabupaten/kota.
(3)     Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan
       kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
       kabupaten/kota.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
a.     tersedianya tenaga kepelatihan;
b.      adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c.     tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d.     tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.

                                              Pasal 16
(1)     Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja
       pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
(2)     Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas
       unsur masyarakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)     Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
      dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 17
(1)     Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat
       menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam
       pelaksanaannya ternyata:
      a.      tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
             dan/atau
       b.     tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)     Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama 6
       (enam) bulan.
(3)     Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan
      terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 9 dan Pasal 15.
(4)     Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan
       melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi
       penghentian program pelatihan.
(5)     Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program
       pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan
      sanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.
(6)     Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan
       pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 18
(1)     Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan
       kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja
      swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2)     Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
       sertifikasi kompetensi kerja.
(3)     Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh
       tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4)     Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi
       yang independen.
(5)     Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

                                               Pasal 20
(1)     Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan
       ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan
       acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2)     Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                               Pasal 21
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

                                               Pasal 22
(1)     Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan
       pengusaha yang dibuat secara tertulis.
(2)     Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
       memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu
       pemagangan.
(3)     Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi
       pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

                                               Pasal 23
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

                                               Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan
kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

                                               Pasal 25
(1)     Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau
       pejabat yang ditunjuk.
(2)     Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara pemagangan
       harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku.
(3)     Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 26
(1)     Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan:
      a.      harkat dan martabat bangsa Indonesia;
       b.     penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
      c.      perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan
             ibadahnya.
(2)     Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar
      wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                             Pasal 27
(1)     Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk
       melaksanakan program pemagangan.
(2)     Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harus
       memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.

                                             Pasal 28
(1)     Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan
       koordinasi pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja
       nasional.
(2)     Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.

                                             Pasal 29
(1)     Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan
       pemagangan.
(2)     Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
       kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.
(3)     Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui
       pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi,
       menuju terwujudnya produktivitas nasional.

                                             Pasal 30
(1)     Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk
       lembaga produktivitas yang bersifat nasional.
(2)     Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring
       kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun
      daerah.
(3)     Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.

                                              BAB VI
                                 PENEMPATAN TENAGA KERJA

                                             Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

                                             Pasal 32
(1)     Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta
       adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2)     Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang
       tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
       memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3)     Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
       kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

                                                   Pasal 33
Penempatan tenaga kerja terdiri dari:
a.      penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
b.      penempatan tenaga kerja di luar negeri.

                                                   Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf b diatur dengan undang-undang.

                                                   Pasal 35
(1)     Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
       dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
(2)     Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
       memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.
(3)     Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja
       wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
       kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

                                                   Pasal 36
(1)     Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
       dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2)     Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu
       dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:
       a.      pencari kerja;
       b.      lowongan pekerjaan;
       c.      informasi pasar kerja;
       d.      mekanisme antar kerja; dan
       e.      kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3)     Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
       dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.

                                                   Pasal 37
(1)     Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri
       dari:
       a.      instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
       b.      lembaga swasta berbadan hukum.
(2)     Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
       dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari
       Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                                   Pasal 38
(1)     Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf
       a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian
       atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2)     Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
       huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja
      dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
(3)     Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
       Menteri.

                                              BAB VII
                               PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

                                              Pasal 39
(1)     Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam
       maupun di luar hubungan kerja.
(2)     Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja
       baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3)     Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
       mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4)     Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu
       membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat
       menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.

                                              Pasal 40
(1)     Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan
      yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam,
       sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
(2)     Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat
       karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola
       lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

                                              Pasal 41
(1)     Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2)     Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk badan
       koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)     Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                                              BAB VIII
                             PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

                                              Pasal 42
(1)     Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
       Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)     Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3)     Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi
       perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai
       diplomatik dan konsuler.
(4)     Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk
      jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5)     Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)     Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan
       tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

                                              Pasal 43
(1)     Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan
       tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)     Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-
       kurangnya memuat keterangan:
       a.     alasan penggunaan tenaga kerja asing;
       b.     jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan
             yang bersangkutan;
       c.     jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
       d.     penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
             asing yang dipekerjakan.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah,
       badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur
       dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 44
(1)     Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
       kompetensi yang berlaku.
(2)     Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 45
(1)     Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
       a.     menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga
             kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja
             asing; dan
       b.     melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
             sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
             diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang
       menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

                                              Pasal 46
(1)     Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
      jabatan-jabatan tertentu.
(2)     Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
       Menteri.

                                              Pasal 47
(1)     Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang
       dipekerjakannya.
(2)     Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
       instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial,
       lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)     Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)     Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan
       Pemerintah.

                                                 Pasal 48
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke
negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

                                                 Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

                                                  BAB IX
                                          HUBUNGAN KERJA

                                                 Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

                                                 Pasal 51
(1)     Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2)     Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

                                                 Pasal 52
(1)     Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
       a.      kesepakatan kedua belah pihak;
       b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
       c.      adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
       d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
              dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)     Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3)     Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

                                                 Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

                                                 Pasal 54
(1)     Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
       a.      nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
       b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.      jabatan atau jenis pekerjaan;
       d.      tempat pekerjaan;
       e.      besarnya upah dan cara pembayarannya;
       f.      syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
       g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
       h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
       i.      tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)     Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak
       boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap
       2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha
       masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

                                                 Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

                                                 Pasal 56
(1)     Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan
       atas:
       a.      jangka waktu; atau
       b.      selesainya suatu pekerjaan tertentu.

                                                 Pasal 57
(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
       bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk
       waktu tidak tertentu.
(3)     Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
       kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian
       kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

                                                 Pasal 58
(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
       kerja.
(2)     Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

                                                 Pasal 59
(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
       menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
       a.      pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
       b.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
              dan paling lama 3 (tiga) tahun;
       c.      pekerjaan yang bersifat musiman; atau
       d.      pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
              tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
       tetap.
(3)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)     Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
       untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
       waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)     Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling
       lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan
       maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)     Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
       tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
       pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling
       lama 2 (dua) tahun.
(7)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
       perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
       Menteri.

                                                Pasal 60
(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
       lama 3 (tiga) bulan.
(2)     Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang
       membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

                                                Pasal 61
(1)     Perjanjian kerja berakhir apabila:
       a.      pekerja meninggal dunia;
       b.      berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
       c.      adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
              perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
       d.      adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
              peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
              berakhirnya hubungan kerja.
(2)     Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
       perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)     Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung
       jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak
       mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)     Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
       mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5)     Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan
       hak haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang
       telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas
waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
   Pasal 63
(1)     Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib
       membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)     Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat
       keterangan:
       a.      nama dan alamat pekerja/buruh;
       b.      tanggal mulai bekerja;
       c.      jenis pekerjaan; dan
       d.      besarnya upah.

                                                   Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.

                                                   Pasal 65
(1)     Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui
       perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2)     Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
       a.      dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
       b.      dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
       c.      merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
       d.      tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3)     Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4)     Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan
       kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)     Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
       diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6)     Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
       dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang
       dipekerjakannya.
(7)     Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian
       kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8)     Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi,
       maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima
       pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi
       pekerjaan.
(9)     Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan
       sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

                                                   Pasal 66
(1)     Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh
       pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan
       langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
       yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(2)     Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
       berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       a.      adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
              pekerja/buruh;
       b.      perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
              huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu
              yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
       c.      perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
              timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
       d.      perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang
              bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan
              wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3)     Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki
       izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4)     Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan
       huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
       pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja
       antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

                                                   BAB X
                    PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

                                              Bagian Kesatu
                                               Perlindungan

                                                Paragraf 1
                                           Penyandang Cacat

                                                 Pasal 67
(1)     Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan
       perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2)     Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Paragraf 2
                                                   Anak

                                                 Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

                                                 Pasal 69
(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang
       berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan
       pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,
       dan sosial.
(2)     Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
       a.      izin tertulis dari orang tua atau wali;
       b.      perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.     waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
       d.     dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
       e.     keselamatan dan kesehatan kerja;
       f.     adanya hubungan kerja yang jelas; dan
       g.     menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak
       yang bekerja pada usaha keluarganya.

                                               Pasal 70
(1)     Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
       pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)     Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3)     Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
       a.     diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan
             pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
       b.     diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

                                               Pasal 71
(1)     Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2)     Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
       memenuhi syarat:
       a.     di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
       b.     waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
       c.     kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial,
             dan waktu sekolah.
(3)     Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                               Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja
anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

                                               Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

                                               Pasal 74
(1)     Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang
       terburuk.
(2)     Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
       a.     segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
       b.     segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
             pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
       c.     segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
             produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
             lainnya; dan/atau;
       d.     semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3)     Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 Pasal 75
(1)     Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar
       hubungan kerja.
(2)     Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
       Pemerintah.

                                             Paragraf 3
                                            Perempuan

                                              Pasal 76
(1)     Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
      dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2)     Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
       keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun
      dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3)     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai
      dengan pukul 07.00 wajib:
       a.     memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
       b.     menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4)     Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
       berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
       Menteri.

                                             Paragraf 4
                                           Waktu Kerja

                                              Pasal 77
(1)     Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)     Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
       a.     7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
             hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
       b.     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
             hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)     Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor
       usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)     Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 78
(1)     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
       a.     ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
       b.     waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
             hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3)     Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku
       bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)     Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                              Pasal 79
(1)     Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)     Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
       a.     istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
             (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
       b.     istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
             2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
       c.     cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh
             yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
       d.     istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun
             ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
             bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
             dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
             dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
             kerja 6 (enam) tahun.
(3)     Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur
       dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4)     Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
       pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5)     Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan
       Menteri.

                                              Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

                                              Pasal 81
(1)     Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan
       kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2)     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,
       peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                              Pasal 82
(1)     Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan
       sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
       menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2)     Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
       istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
       atau bidan.

                                              Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

                                              Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
(1)     Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2)     Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi
       apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus
       menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
       pengusaha.
(3)     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur
       resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4)     Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
       dengan Keputusan Menteri.

                                                 Paragraf 5
                                  Keselamatan dan Kesehatan Kerja

                                                  Pasal 86
(1)     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
       a.      keselamatan dan kesehatan kerja;
       b.      moral dan kesusilaan; dan
       c.      perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2)     Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
       optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)     Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                  Pasal 87
(1)     Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
       yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2)     Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Bagian Kedua
                                               Pengupahan

                                                  Pasal 88
(1)     Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
       layak bagi kemanusiaan.
(2)     Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
       yang melindungi pekerja/buruh.
(3)     Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (2) meliputi:
       a.      upah minimum;
       b.      upah kerja lembur;
       c.      upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
       d.      upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
       e.      upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
       f.      bentuk dan cara pembayaran upah;
       g.      denda dan potongan upah;
h.     hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
       i.     struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
      j.      upah untuk pembayaran pesangon; dan
       k.     upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4)     Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
       berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
       pertumbuhan ekonomi.

                                             Pasal 89
(1)     Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
      a.      upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
       b.     upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)     Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian
       kebutuhan hidup layak.
(3)     Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
       memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4)     Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

                                             Pasal 90
(1)     Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 89.
(2)     Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)     Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
       Menteri.

                                             Pasal 91
(1)     Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan
       pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
       pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)     Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau
       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi
       hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

                                             Pasal 92
(1)     Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan,
       masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)     Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan
       kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3)     Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
      dengan Keputusan Menteri.

                                             Pasal 93
(1)     Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
       membayar upah apabila:
      a.      pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.      pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
              sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
       c.      pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
               mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
              kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
              atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
       d.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
              kewajiban terhadap negara;
       e.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
              diperintahkan agamanya;
       f.      pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha
              tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
              seharusnya dapat dihindari pengusaha;
       g.      pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
       h.       pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
              pengusaha; dan
       i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3)     Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (2) huruf a sebagai berikut:
       a.      untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
       b.      untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
       c.      untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
       d.      untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum
              pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4)     Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
       a.      pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
       b.      menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
       c.      mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
       d.      membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
       e.      isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
       f.      suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
              untuk selama 2 (dua) hari; dan
       g.      anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu)
               hari.
(5)     Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
       dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                   Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

                                                   Pasal 95
(1)     Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya
       dapat dikenakan denda.
(2)     Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
       pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
       pekerja/buruh.
(3)     Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam
       pembayaran upah.
(4)     Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan
       utang yang didahulukan pembayarannya.

                                                 Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

                                                 Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan
perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 98
(1)     Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang
       akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional
       dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2)     Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur
       pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan
       pakar.
(3)     Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh
       Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat
       dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
       pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan
       Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan
       Presiden.

                                              Bagian Ketiga
                                             Kesejahteraan

                                                 Pasal 99
(1)     Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
       kerja.
(2)     Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Pasal 100
(1)     Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib
       menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)     Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
       dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
(3)     Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
       pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 101
(1)     Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan
       usaha-usaha produktif di perusahaan.
(2)     Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya
       menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)     Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)     Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                 BAB XI
                                      HUBUNGAN INDUSTRIAL

                                             Bagian Kesatu
                                                 Umum

                                               Pasal 102
(1)     Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
       kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
       terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)     Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
       buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
       ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
       mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
       memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)     Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
       mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
       kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan
       berkeadilan.

                                               Pasal 103
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
a.      serikat pekerja/serikat buruh;
b.      organisasi pengusaha;
c.      lembaga kerja sama bipartit;
d.      lembaga kerja sama tripartit;
e.      peraturan perusahaan;
f.      perjanjian kerja bersama;
g.      peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h.      lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                             Bagian Kedua
                                    Serikat Pekerja/Serikat Buruh

                                               Pasal 104
(1)     Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2)     Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat
       pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta
       mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
(3)     Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
       diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh
       yang bersangkutan.
  Bagian Ketiga
                                     Organisasi Pengusaha

                                             Pasal 105
(1)     Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2)     Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

                                         Bagian Keempat
                                  Lembaga Kerja Sama Bipartit

                                             Pasal 106
(1)     Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih
      wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
(2)     Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai
      forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.
(3)     Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pekerja/buruh
      secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang
      bersangkutan.
(4)     Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama
      bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan
       Menteri.

                                          Bagian Kelima
                                  Lembaga Kerja Sama Tripartit

                                             Pasal 107
(1)     Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada
      pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
      ketenagakerjaan.
(2)     Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
      a.      Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
      b.      Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(3)     Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
      pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
(4)     Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                         Bagian Keenam
                                      Peraturan Perusahaan

                                             Pasal 108
(1)     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
      wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
      atau pejabat yang ditunjuk.
(2)     Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
      berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
 Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang
bersangkutan.

                                                  Pasal 110
(1)     Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
       pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2)     Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh
       maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat
       pekerja/serikat buruh.
(3)     Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh,
       wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih
       secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang
       bersangkutan.

                                                  Pasal 111
(1)     Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
       a.      hak dan kewajiban pengusaha;
       b.      hak dan kewajiban pekerja/buruh;
       c.      syarat kerja;
       d.      tata tertib perusahaan; dan
       e.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2)     Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
       setelah habis masa berlakunya.
(4)     Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di
       perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka
       pengusaha wajib melayani.
(5)     Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai
       habis jangka waktu berlakunya.

                                                  Pasal 112
(1)     Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga
       puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2)     Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat
       (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau
       pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan
       pengesahan.
(3)     Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
       memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan
       perusahaan.
(4)     Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima
       oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan
       kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang
       ditunjuk.
 Pasal 113
(1)     Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat
      dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
(2)     Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
       mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                             Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan
perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.

                                             Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan
Keputusan Menteri.

                                          Bagian Ketujuh
                                    Perjanjian Kerja Bersama

                                             Pasal 116
(1)     Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
       pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
       ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2)     Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
      secara musyawarah.
(3)     Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis
      dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4)     Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa
       Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa
       Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi
       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

                                             Pasal 117
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.

                                             Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku
bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.

                                             Pasal 119
(1)     Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka
      serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan
       pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota
       lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang
       bersangkutan.
(2)     Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50%
       (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat
       pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha
       apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui
       pemungutan suara.
(3)     Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka serikat
       pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk
       merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka
       waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti
       prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

                                              Pasal 120
(1)     Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka
       yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang
      jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah
       pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
(2)     Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat
       pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima
       puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili
       dalam perundingan dengan pengusaha.
(3)     Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
       maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya
       ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat
       pekerja/serikat buruh.

                                              Pasal 121
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal
120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

                                              Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia
yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang
disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.

                                              Pasal 123
(1)     Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2)     Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa
       berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha
       dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3)     Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3
       (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan
       maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1
       (satu) tahun.

                                              Pasal 124
(1)     Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat:
       a.     hak dan kewajiban pengusaha;
       b.     hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
       c.     jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dan
       d.     tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2)     Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang
       bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
       peraturan perundang-undangan.

                                             Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka
perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang
sedang berlaku.

                                             Pasal 126
(1)     Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan
       yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
(2)     Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja
       bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
(3)     Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada
       setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.

                                             Pasal 127
(1)     Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan
       dengan perjanjian kerja bersama.
(2)     Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja
       tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja
       bersama.

                                             Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama
maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.

                                             Pasal 129
(1)     Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan,
       selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
(2)     Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja
       bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan
       perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja
       bersama.

                                             Pasal 130
(1)     Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
       diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu) serikat
       pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja
       bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
(2)     Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
       diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
       serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi
       memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
       perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih
       50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan bersama-
       sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama
       terdahulu dengan membentuk tim perunding secara proporsional.
(3)     Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan
      diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)
      serikat pekerja/serikat buruh dan tidak satu pun serikat pekerja/serikat buruh yang ada
       memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
      perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).

                                             Pasal 131
(1)     Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan
      perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
      perjanjian kerja bersama.
(2)     Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan
       mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah
      perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
(3)     Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai
      perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja
      bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung
       (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.

                                             Pasal 132
(1)     Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain
      dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2)     Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja
      bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di
      bidang ketenagakerjaan.

                                             Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan
pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.

                                             Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah
wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.

                                             Pasal 135
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan
industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

                                        Bagian Kedelapan
                   Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

                                            Paragraf 1
                                Perselisihan Hubungan Industrial

                                             Pasal 136
(1)     Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
      pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
(2)     Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat
      buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
      perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Paragraf 2
                                            Mogok Kerja

                                              Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara
sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

                                              Pasal 138
(1)     Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak
       pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan
       tidak melanggar hukum.
(2)     Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
       memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

                                              Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan
jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau
membahayakan keselamatan orang lain.

                                              Pasal 140
(1)     Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
       pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis
       kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
       setempat.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
       a.     waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
       b.     tempat mogok kerja;
       c.     alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
       d.     tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris
             serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3)     Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
       serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
       ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
       penanggung jawab mogok kerja.
(4)     Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi
       menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan
       sementara dengan cara:
       a.     melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
             produksi; atau
       b.     bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
             perusahaan.

                                              Pasal 141
(1)     Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok
       kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
(2)     Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang
       ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan
       dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan,
       maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai
      dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan
       kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
       ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja
       kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
(5)     Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
       buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan
       untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

                                             Pasal 142
(1)     Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2)     Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan
      diatur dengan Keputusan Menteri.

                                             Pasal 143
(1)     Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
       untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2)     Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh
      dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib,
      dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             Pasal 144
(1)     Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:
       a.     mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar
             perusahaan; atau
       b.     memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
             pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
             melakukan mogok kerja.

                                             Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak
normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan
upah.

                                             Paragraf 3
                                Penutupan Perusahaan (Lock Out)

                                             Pasal 146
(1)     Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak
       pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
      gagalnya perundingan.
(2)     Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan
       balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat
       pekerja/serikat buruh.
(3)     Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
      yang berlaku.
 Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia,
meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat
penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.

                                             Pasal 148
(1)     Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
       pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
      setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out)
      dilaksanakan.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
      a.      waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out);
             dan
       b.     alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha
      dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

                                             Pasal 149
(1)     Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di
       bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan
       perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda
       bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
(2)     Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang
       bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah
      yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) dengan mempertemukan
      dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan,
       maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai
      dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)     Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan
       kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
       ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya penutupan
       perusahaan (lock out) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(5)     Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh,
       penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau
      dihentikan sama sekali.
(6)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidak
      diperlukan apabila:
      a.      pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerja
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
       b.     pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif yang
             ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,
             atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                              BAB XII
                                PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                                             Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara,
maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

                                            Pasal 151
(1)    Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala
      upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2)    Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
      dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan
      serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
      bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3)    Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
      menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
      pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
      hubungan industrial.

                                            Pasal 152
(1)    Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada
      lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi
      dasarnya.
(2)    Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh
      lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah diundangkan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3)    Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh
      lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
      memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
      menghasilkan kesepakatan.

                                            Pasal 153
(1)    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
      a.      pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
             selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
      b.      pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
             terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku;
      c.      pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
      d.      pekerja/buruh menikah;
      e.      pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
             bayinya;
      f.      pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan
             pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
             kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
      g.      pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat
             buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam
             kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan
             ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
             kerja bersama;
      h.      pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
             perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
 i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
              kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
       j.      pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
              karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
              penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(2)     Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh
       yang bersangkutan.

                                                Pasal 154
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:
a.      pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara
       tertulis sebelumnya;
b.      pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
       sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan
       kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c.      pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,
       peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d.      pekerja/buruh meninggal dunia.

                                                Pasal 155
(1)     Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat
       (3) batal demi hukum.
(2)     Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
       baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3)     Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses
       pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya
       yang biasa diterima pekerja/buruh.

                                                Pasal 156
(1)     Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
       pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
       seharusnya diterima.
(2)     Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai
       berikut:
       a.      masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
       b.      masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
              upah;
       c.      masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
              upah;
       d.      masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)
              bulan upah;
       e.      masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
              upah;
       f.      masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
              bulan upah;
       g.      masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
              upah.
       h.      masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
              bulan upah;
  i.       masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3)      Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       ditetapkan sebagai berikut:
       a.       masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
               upah;
       b.       masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)
               bulan upah;
       c.       masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
               (empat) bulan upah;
       d.       masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
               (lima) bulan upah;
       e.       masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)
               tahun, 6 (enam) bulan upah;
       f.       masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
               tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
       g.       masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh
               empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
        h.      masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4)      Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        meliputi:
       a.       cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
       b.       biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
               pekerja/buruh diterima bekerja;
       c.       penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
               perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
               memenuhi syarat;
       d.       hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
               perjanjian kerja bersama.
(5)      Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan
       uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
       ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                                   Pasal 157
(1)      Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang
       penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda,
       terdiri atas:
       a.       upah pokok;
       b.       segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada
               pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan
               kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar
               pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga
               pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
(2)      Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
       penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
(3)      Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,
       potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan
        rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang
       dari ketentuan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4)      Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah
       borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan
       terakhir.
Pasal 158
(1)     Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan
       pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
       a.     melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik
             perusahaan;
       b.     memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
             perusahaan;
       c.     mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau
             mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
       d.     melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
       e.     menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
             pengusaha di lingkungan kerja;
       f.     membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
             bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
       g.     dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
             barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
       h.     dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam
             keadaan bahaya di tempat kerja;
       i.     membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan
             kecuali untuk kepentingan negara; atau
       j.     melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara
             5 (lima) tahun atau lebih.
(2)     Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti
       sebagai berikut:
       a.     pekerja/buruh tertangkap tangan;
       b.     ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
       c.     bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
             perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
             saksi.
(3)     Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 156 ayat (4).
(4)     Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak
       mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai
       dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan
       pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
       bersama.

                                              Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                              Pasal 160
(1)     Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
       pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah
       tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi
       tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
       a.     untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
       b.     untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
       c.     untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d.     untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
(2)     Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
       takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3)     Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang
       setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena
       dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)     Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak
       bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5)     Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir
       dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan
       hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)     Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dilakukan
       tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(7)     Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
       kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1
       (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
       Pasal 156 ayat (4).

                                               Pasal 161
(1)     Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
       kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan
       pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan
       surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2)     Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk
       paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan
       perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3)     Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
       156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
       (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                               Pasal 162
(1)     Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
       penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)     Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan
       fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang
       penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya
       dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
       kerja bersama.
(3)     Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
       memenuhi syarat:
       a.     mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
              (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
       b.     tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
       c.     tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4)     Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri
       dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

                                               Pasal 163
(1)     Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal
       terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka
      pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156
      ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
      penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
(2)    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
      perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak
      bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang
      pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
       1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
      ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

                                            Pasal 164
(1)    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
      perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus
      selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan
      pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
      (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)    Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan
      laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
      perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
      karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan
      ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal
       156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat
      (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                            Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena
perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                            Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya
diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                            Pasal 167
(1)    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
      memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada
      program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak
      berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
      penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang
      penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)    Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
      pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang
      pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1
      (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
       156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3)     Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang
       iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan
       dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain
       dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)     Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
       hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib
       memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
       ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
       penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6)     Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
       dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat
       wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Pasal 168
(1)     Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
       keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
       pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
       dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2)     Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
       diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3)     Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang
       bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
       dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
       peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

                                                Pasal 169
(1)     Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan
       sebagai berikut:
       a.      menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
       b.      membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang
              bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
       c.      tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
              berturut-turut atau lebih;
       d.      tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
       e.      memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
              diperjanjikan; atau
       f.      memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
              kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
              perjanjian kerja.
(2)     Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
       uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
       penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(3)     Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
       ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha
       dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian
       perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas
       uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja
       sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan
Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi
hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar
seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

                                             Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.

                                             Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan
uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

                                              BAB XIII
                                            PEMBINAAN

                                             Pasal 173
(1)     Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan
       dengan ketenagakerjaan.
(2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi
       pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3)     Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara
       terpadu dan terkoordinasi.

                                             Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             Pasal 175
(1)     Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa
       dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2)     Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam,
       uang, dan/atau bentuk lainnya.

                                              BAB XIV
                                          PENGAWASAN

                                             Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang
mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan ketenagakerjaan.
 Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

                                            Pasal 178
(1)    Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang
      lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat,
      pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2)    Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
      dengan Keputusan Presiden.

                                            Pasal 179
(1)    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada
      pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan
      pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2)    Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
      Keputusan Menteri.

                                            Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai
pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                            Pasal 181
Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 176 wajib:
a.     merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b.     tidak menyalahgunakan kewenangannya.

                                             BAB XV
                                          PENYIDIKAN

                                            Pasal 182
(1)    Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas
      ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
      a.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak
             pidana di bidang ketenagakerjaan;
      b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
             bidang ketenagakerjaan;
      c.      meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
             dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
      d.      melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
             tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
      e.      melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
             bidang ketenagakerjaan;
      f.      meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
             pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
 g.      menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan
              tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3)     Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
       dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                 BAB XVI
                       KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF

                                             Bagian Pertama
                                           Ketentuan Pidana

                                                Pasal 183
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan
       sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
       denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
       500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                                Pasal 184
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
       dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
       tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
       banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                                Pasal 185
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan
       ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan
       Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
       tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
       (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

                                                Pasal 186
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan
       ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana
       penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
       sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
       ratus juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
       pelanggaran.

                                                Pasal 187
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal
       44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat
       (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi
       pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
       dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
       100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
       pelanggaran.
Pasal 188
(1)     Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal
       38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3),
       Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00
       (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
       pelanggaran.

                                                 Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

                                               Bagian Kedua
                                           Sanksi Administratif

                                                 Pasal 190
(1)     Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
       ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal
       38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126
       ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini serta peraturan
       pelaksanaannya.
(2)     Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
       a.      teguran;
       b.      peringatan tertulis;
       c.      pembatasan kegiatan usaha;
       d.      pembekuan kegiatan usaha;
       e.      pembatalan persetujuan;
       f.      pembatalan pendaftaran;
       g.      penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
       h.      pencabutan ijin.
(3)     Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
       (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

                                                  BAB XVII
                                        KETENTUAN PERALIHAN

                                                 Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

                                                 BAB XVIII
                                         KETENTUAN PENUTUP

                                                 Pasal 192
(1)     Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
       1.      Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
              Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2.     Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak
             Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
       3.     Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di
             Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
       4.     Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan
             Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
       5.     Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar
             Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
       6.     Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad
             Tahun 1949 Nomor 8);
(2)     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang
       Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
       Negara Tahun 1951 Nomor 2);
(3)     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh
       Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
       Nomor 598a);
(4)     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran
       Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
(5)     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara
       Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
(6)     Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau
       Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara
       Tahun 1963 Nomor 67);
(7)     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
       Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
       Nomor 2912);
(8)     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun
       1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
(9)     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang
       Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
       184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
(10)    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
       Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun
       1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000
       Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042),
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                                              Pasal 193
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                         Disahkan Di Jakarta,
                                    Pada Tanggal 25 Maret 2003
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                 Ttd.


                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

                                       Diundangkan Di Jakarta,
                                   Pada Tanggal 25 Maret 2003
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                             Ttd.

                                     BAMBANG KESOWO

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39

sumber : hukum online

0 komentar

Leave a Reply